1. Audit Mutu Internal (AMI)
Audit Mutu Internal (AMI) adalah proses bagi Perguruan Tinggi untuk melakukan perbaikan secara terus menerus. Sesuai dengan SPMI dimana tahapannya menggunakan siklus PPEPP (perencanaan-Pelaksanaan-Evaluasi-Pengendalian-Peningkatan), maka sejogyanya kegiatan yang dimulai dengan perencanaan dan pelaksanaan standar, kemudian dilakukan AMI sebagai proses evaluasi sesuai dengan proses/pelaksanaan dengan standar yang telah ditetapkan, dimana pelaksanaannya sesuai dengan panduan yang telah ditetapkan oleh Ketua STIKES.
Kegiatan AMI dilakukan secara annual sesuai dengan panduan, mencakup Standar Nasional Perguruan Tinggi tahun 2020 dan telah disesuaikan ke Permendikbudristek no 53 tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu ditambah dengan 8 standar tambahan yang telah ditetapkan oleh PT yaitu Standar Kerjasama, Standar Tata Pamong, Standar Kemahasiswaan, Standar Pengelolaan Keuangan, Standar Penjaminan Mutu, Standar Sistem Informasi, Standar Identitas, dan Standar Kualifikasi Pimpinan. Kegiatan AMI melibatkan semua auditor yang ada di PT, dimana auditor tersebut telah disahkan sesuai dengan SK Ketua STIKES Banyuwangi.
Setiap siklus kegiatan AMI, diakhiri dengan kegiatan Rapat Tinjauan Manajemen yang dihadiri oleh semua auditor, auditee dan penjabat struktural terkait untuk menyusun Rencana Tindak Lanjut akan diajukan dalam temuan-temuan yang diadapat dalam kegiatan AMI.
Berikut adalah laporan kegiatan AMI dan Rapat Tinjauan Manajemen dalam 5 tahun terakhir:
2. MONITORING EVALUASI
Pusat Penjaminan Mutu melaksanakan kegiatan monitoring dan evaluasi sebagai bagian integral dari implementasi Sistem Penjaminan Mutu Internal perguruan tinggi. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan keterlaksanaan standar mutu secara konsisten, mengukur efektivitas pelaksanaan program dan layanan, serta menyediakan dasar yang objektif bagi upaya peningkatan mutu secara berkelanjutan berdasarkan Surat Keputusan Ketua STIKES Banyuwangi tentang PELAKSANAAN MONITORING EVALUASI UNIT/BIRO/PUSAT DI LINGKUNGANSEKOLAH TINGGI ILMU KESEHATAN BANYUWANGI
Melalui monitoring dan evaluasi yang dilaksanakan secara sistematis, objektif, dan akuntabel, institusi memperoleh informasi yang relevan dalam rangka pengendalian, pembinaan, dan pengembangan mutu di seluruh unit kerja. Dengan demikian, monitoring dan evaluasi menjadi instrumen strategis dalam mendukung terwujudnya tata kelola perguruan tinggi yang berkualitas, transparan, dan berorientasi pada perbaikan berkelanjutan menyesuaikan template dari Pusat Penjaminan Mutu.
Monitoring dan Evaluasi Tridarma disusun sebagai sarana informasi dan pengendalian mutu atas pelaksanaan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat di lingkungan perguruan tinggi. Melalui kegiatan ini, institusi berkomitmen untuk memastikan keterlaksanaan standar, menilai capaian kinerja, serta mendorong peningkatan mutu Tridarma secara berkelanjutan, sesuai dengan Surat Keputusan Ketua STIKES Banyuwangi, dan template laporan Tridarma.
